Yan Prana Jaya Dorong Kabupaten/Kota di Riau Selesaikan Revisi Perda RTRW

Yan Prana Jaya Dorong Kabupaten/Kota di Riau Selesaikan Revisi Perda RTRW
Yan Prana Jaya

HARIANRIAU.CO - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mendorong percepatan penyelesaian revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota di Provinsi Riau. Saat ini masih ada beberapa daerah di Provinsi Riau yang belum menyelesaikan revisi Ranperda RTRW diantaranya, Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Bengkalis, Kuuantan Singingi (Kuansing) dan  Rokan Hulu (Rohul). 

"Saya akan dorong terus kabupaten/kota di Riau yang belum memiliki Perda RTRW," katanya dalam Rapat Konsultasi Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020-2040 secara virtual di Ruang Sekdaprov Riau, Jumat (13/11/2020). 

Diungkapkannya, dengan adanya Perda RTRW bertujuan untuk investasi Provinsi Riau kedepan. Terlebih lagi Pemerintah Pusat cukup memberikan perhatian tehadap insfrastruktur di Riau, salah satunya jalan tol. Jika nanti melewati kabupaten/kota sedangkan kita (Riau, red) belum memiliki RTRW, ini akan menjadi repot. 

"Lagi-lagi kalau RTRW selesai juga akan mempercepat menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)," tambahnya. 

Pihaknya kembali berpesan kepada Pemerintah Kabupatan/Kota di Riau untuk segera melakukan penyelesaian pengesahan Perda RTRW di tahun ini. (mcr/gil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index